Rabu, 25 November 2020

Resume Pertemuan ke 23

 Pemateri : Sigit Suryono, S.Pd., M.Pd.

                  Guru SMPN  1 Wonosari Gunung Kidul





Beliau adalah guru hebat ini dilihat dari  prestasi yang telah di capai, yang terbaru  5 besar guru inovatif 2020. Pemateri lahir  di Sleman, 20 November 1976. berarti ini adik saya, karena saya lahir 10 Agustus 1976. Namun di balik kesuksesan itu pernah mengalami banyak kegagalan atau belum beruntung. tapi penulis berprinsip " Orang akan sukses jika dia fokus dan senang dengan apa yang dikerjakannya"

Kunci keberhasilan pemateri : 1. Fokus, 2. Senang meneliti, 3. Mencatat semua aktifitas ilmiah di Blog

Sains agar bisa dicintai oleh siswa adalah dengan cara membelajarkan dari lingkungan di sekitar anak, dan sering melakukan pembelajaran dengan beraneka model, kadang pretikum, kadang menggunakan MPI, kadang menggunaan android, dll yang jelas pembelajaran tidak boleh monoton



Jumat, 20 November 2020

Resume Menulis Buku Yang Diterima Penerbit.

2 November 2020
Pemateri : Joko Irawan Mumpuni ( Direktur Penerbitan , Penerbit ANDI)
Moderator : Aam Nurhasanah.

Pak Joko menyapa dan memulai penjelasan mengenai produk buku di pasar, kelompok buku di pasaran mengikuti skema sirip ikan, yang terdiri dari 2 kelompok besar; yaitu : kelompok buku teks dan kelompok buku non teks.
Kelompok buku teks yaitu buku proses belajar mengajar dari PAUD, SD sampai Perguruan Tinggi.
Kelompok buku non teks yaitu tidak selalu dalam pengajaran.
Beliau menjelaskan buku teks dibutuhkan oleh siswa dari tingkat PAUD sampai tingkat SMA/SMK.
Buku teks perguruan tinggi lebih bervariasi ada eksak dan non eksak.
buku teks boleh ditulis lebih dari orang.
Pemateri menyajikan gambar tentang posisi dalam tulis menulis. saya berkesimpulan saya sedang berada di posisi sementara  saya mencoba melakukan menulis.
Beliau menjelaskan tingkat literasi di Indonesia masih tergolong rendah penyebabnya adalah :
1. Minat Baca ( Budaya baca, kurangnya bahan bacaan, kualitas bacaan)
2. Minat Tulis ( Budaya tulis, tidak tahu proses menulis dan penerbitan, anggapan yang salah tentang dunia penerbitan)
3. Apresiasi Hak Cipta ( pembajakan, duplikasi nonlegal, perangkat hukum)

Pemerintah Daerah Diberikan Kewenangan Penuh Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka

 Siaran Pers

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor : 368/sipres/A6/XI/2020


Pemerintah Daerah Diberikan Kewenangan Penuh Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka

 

Jakarta, 20 November 2020 --- Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. 


Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.


Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan. 


Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11). 

  

Pada kesempatan ini, Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah. “Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.


Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka. “Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.


SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.


Koordinasi Pemerintah Pusat Dukung Pemerintah Daerah


Pengumuman panduan penyelenggaraan ini dilakukan segera agar pemerintah daerah dapat bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan. Mendukung dikeluarkannya SKB Empat Menteri ini, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan pentingnya SKB Empat Menteri yang diumumkan hari ini. 

“Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya berharap para bupati dan walikota dapat mendorong semua sekolah melakukan ¬kesiapan pembelajara tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemeritah daerah,” kata Sartono saat membacakan pesan Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy. 


Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan pula dukungan atas kebijakan yang diumumkan ini. “Satgas Covid-19 mendukung SKB Empat Menteri dalam membuat ketentuan pembelajaran di masa pandemi ini karena banyaknya kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ). Peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” jelasnya. “Ke depan, pemerintah daerah sebagai pihak yang paling tahu kondisi di lapangan, perlu mengambil peran dan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang paling sesuai dengan wilahnya masing-masing. Kebijakan ini adalah langkah yang sangat bijaksana,” imbuh Kepala BNPB.


Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mendukung langkah-langkah yang dilakukan dunia pendidikan dengan dikeluarkannya SKB Empat Menteri ini dan mengingatkan agar pemerintah daerah tetap menerapkan protokol kesehatan. “Pada prinsipnya Kemendagri mendukung. Kepala daerah perlu melakukan antisipasi kesiapan agar tatap muka tidak menjadi klaster baru dalam pendidikan,” terang Mendagri. 


Turut hadir pada pengumuman ini, Menag Fachrul Razi. “Kemenag telah melakukan beberapa upaya untuk mendukung PJJ secara daring. Meskipn demikan, pembelajaran tatap muka masih lebih efektif karena adanya ketimpangan kualitas sarana dan prasarana pendukung,” jelas Menag.


Pada kesempatan yang sama, Menkes Terawan Agus Putranto menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan meningkatkan peranan Puskesmas dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kesiapan sekolah dalam memulai pembelajaran tatap muka. “Pemda diharapkan dapat membuat keputusan tepat dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan anak, guru, orang tua, dan masyarakat,” tegas Menkes.


Pertimbangan Kepala Daerah Beri Izin Pembelajaran Tatap Muka


Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik. 


Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah. 


Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).


Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.


Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter. 


Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.


Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.


Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik. Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. 


Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya. Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.


Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah. Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.


Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan Kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan. 


Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol Kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar. 


“Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” tutup Mendikbud. 

Minggu, 01 November 2020

Upaya Menghadapi Globalisasi

 Upaya menghadapi Globalisasi



1. Upaya menghadapi Globalisasi Budaya

2. Upaya menghadapi Globalisasi Iptek

3. Upaya menghadapi Globalisasi Ekonomi

4. Upaya menghadapi Globalisasi Komunikasi

5. Upaya menghadapi Globalisasi Transportasi

Dampak Globalisasi

IPS Kelas IX Semester Ganjil

Perubahan Sosial Budaya dan Globalisasi

Globalisasi



Dampak  Globalisasi 

Arus globalisasi yang melanda dunia telah memberikan dampak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik dampak positif maupun dampak negatif.

Dampak Positif Globalisasi

1. Berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

2. Meningkatnya efektivitas dan efesiensi

3. Perekonomian suatu negara semakin meningkat

4. Meningkatnya taraf hidup masyarakat

5. Komunikasi semakin cepat dan mudah

6. Berkembangnya dunia pariwisata

7. Perkembangan alat komunikasi dan keterbukaan informasi

Dampak Negatif Globalisasi

1. Westernisasi

2. Demoralisasi

3. Kesenjangan Sosial Ekonomi

4. Kriminalitas

5. Pencemaran lingkungan

6. Kenakalan remaja

7. individualisme yang semakin tinggi



 Belajar Menulis

Guru Belajar Menulis

Melihat judul di atas mungkin aneh. Guru kok belajar menulis?, memangnya belum pandai menulis.
Memang kalau kita mendengar menulis adalah hal yang mudah, tapi coba kalau kita disuruh menulis kegiatan kita sehari hari mulai bangun tidur sampai tidur lagi, apa ada yang mau dan sanggup ?

Dimasa pandemic covid 19 ini banyak hal yang memaksa guru harus dapat menulis, apakah itu menulis materi tentang pembelajaran di sekolah atau menulis bagaimana mengajar dengan baik. bisa juga menulis tentang bagaimana cara menulis.

Saya melalui blog ini akan belajar menulis. saya akan belajat menulis apa saja. semoga apa yang saya tulis ada yang baca dan bisa memberi manfaat kepada orang lain.

saya harus memulai untuk menulis dan saya akan mulai dari blog ini jadi tepat di 1  November 2020. saya mencanangkan untuk diri saya sendiri akan mulai menulis.
    

Geliat Guru Maros dalam memperingati HGN ke 76 Tingkat Kabupaten Maros

HGN 76 Tingkat Kabupaten Maros Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Guru Nasional yang ke 76 yang jatuh pada tanggal 25 November 2021,...