Sejatinya tanggal 4 Januari 2021, pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2020-2021 telah dilakukan pembelajaran tatap muka sesuai dengan SKB 4 Menteri. Berdasarkan keputusan tersebut sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di 2021 dengan memenuhi poin - poin berikut ini :
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: Toilet bersih dan layak; Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer; Disinfektan.
2. .Mampu mengakses fasilitan layanan kesehatan;
3. Kesiapan menerapkan wajib masker;
4. Memiliki thermogun;
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang Memiliki comorbid tidak terkontrol; Tidak memiliki akses transportasi yang aman; Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
Namun kasus covid-19 meningkat maka pembelajaran tatap muka kembali ditunda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar