Pemindahan Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan
Tujuan Pembelajaran :
1. Peserta didik dapat menjelaskan pengertian pemindahan arsip
2. Peserta didik dapat menguraikan langkah - langkah pemindahan arsip dari unit pengolah ke pusat arisp.
Materi :
Untuk memahami mengenai pengertian dan hal - hal yang perlu diperhatikan dalam pemindahan arsip silahkan di baca dalam link berikut ini .
https://jdih.anri.go.id/peraturan/Perka_37_2016.pdf
Pengertian
Pemindahan Arsip
Memindahkan
arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam
lingkungan intern organisasi. Bagian dari Penyusutan Arsip. Penyusutan arsip
merupakan kegiatan pengurangan jumlah arsip, yang dilakukan dengan cara:
1. Memindahkan
(P) arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkungan
intern organisasi;
2. Memusnahkan
(M) arsip sesuai dgn ketentuan yg berlaku;
3. Menyerahkan
(S) arsip statis oleh pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan.
Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaanya
telah menurun (UU No. 43 tahun 2009 tentang
Kearsipan)
Arsip inaktif adalah arsip dinamis yang frekwensi
penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah
menurun (PP No. 34 Tahun
1979)
Arsip inaktif adalah arsip yang tidak dipergunakan untuk
kepentingan penyelesaian pekerjaan yang sedang
berlangsung di unit kerja dan hanya digunakan untuk
kepentingan referensi, pengambilan keputusan, bukti hukum
dan alasan lainnya bagi pelaksanaan kegiatan instansi
serta
dirujuk maksimal 15 kali dalam satu tahun.
Tiga langkah penting dalam mengelola arsip inaktif
organisasi secara tepat bagi kepentingan manajemen dan
pengguna yaitu:
1.
Pengembangan Jadwal Retensi Arsip (JRA),
2.
Penentuan media penyimpanan, dan
3.
Penentuan fasilitas penyimpanan arsip inaktif.
PROSEDUR PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF
Tahapan kerja pemindahan arsip inaktif dimulai dari penyeleksian arsip inaktif, pembuatan daftar arsip yang akan dipindahkan, penataan fisik arsip yang akan dipindahkan sampai pada serah terima arsip inaktif dari unit kerja ke Pusat Arsip dengan penandatanganan berita acara pemindahan arsip inaktif.
Seleksi dilakukan di unit kerja/pengolah terhadap seluruh arsip yang tersimpan di sentral file atau pusat penyimpanan arsip aktif. Tahap kegiatan ini dilakukan untuk menentukan apakah arsip yang tersimpan di sentral file ini ada yang sudah menjadi arsip inaktif. Untuk menentukan arsip inaktif ini dilakukan berdasarkan jadwal retensi arsip instansi.
Daftar arsip atau formulir pemindahan arsip inaktif dapat didesain dengan memperhatikan unsur-unsur keterangan yang secara substansi dibutuhkan dan sesuai kondisi manajemen arsip dinamis instansi. Dalam kondisi tertentu pemindahan arsip inaktif langsung menggunakan formulir pemindahan (records transmittal). Sedangkan di Indonesia pada umumnya pemindahan arsip disamping menggunakan formulir berupa daftar pertelaan arsip juga dengan berita acara pemindahan.
Serah terima ini dilakukan dengan menandatangani berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif rangkap dua. Setelah penandatanganan Berita Acara unit kerja dan Pusat Arsip masing-masing mendokumentasikan
Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif tersebut dan Daftar Pertelaan Arsip yang terlampir .
No. | Series/Jenis Arsip | Tahun | Jumlah | Kondisi | Penataan | Keterangan |
Referensi dari :
http://arsipparis.blogspot.com/2014/09/pemindahan-arsip_25.html
Untuk melihat bagaimana contoh bagaimana pemindahan arsip dari unit pengolah arsip ke unit pusat arsip silahkan di buka link berikut ini.
https://rssoedono.jatimprov.go.id/wp-content/uploads/2019/08/SPO-Penyimpanan-Informasi.pdf
untuk melihat video singkat pengelolaan pemindahan arsip silahkan di saksikan video singkat berikut ini
https://www.youtube.com/watch?v=yrlP-xOBdTI
Silahkan anak anak mempelajari juga buku Kearsipan halaman 81-82
Tidak ada komentar:
Posting Komentar