BELAJAR JARAK JAUH
Kembali dinas pendidikan mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Semester Genap Tahun pelajaran 2020/2021. Meskipun sebelumnya sudah ada edaran SKB 4 Menteri tentang pelaksanaan tatap muka di semester genap tahun 2021 namun kembali dibatalkan karena penyebaran virus covid-19 semakin meningkat. Sehingga untuk melindungi peserta didik dari paparan covid-19 diambil kembali kebijakan pelaksanaan pembelajaran secara jarak jauh. Khusus di Kabupaten Maros pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran mengenai pedoman pelaksanaan PJJ yang dapat di buka pada link. berikut ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar