Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pembelajaran tatap muka tidak diwajibkan namun diperbolehkan.
Pemerintah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021.
Pemerintah menjalankan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk keamanan daerah untuk pembelajaran tatap muka.
Selain itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, juga harus disetujui oleh pengelola sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.
Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di sekolah, maka sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang ingin belajar di rumah.
Sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka juga harus memenuhi daftar periksa, yang antara lain mencakup pemeriksaan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan, dan penyanitasi tangan.
Daftar periksa juga meliputi akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan masker dan alat ukur suhu tubuh, pemetaan warga satuan pendidikan dengan penyakit penyerta, ketersediaan akses transportasi yang aman, pendataan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi, dan surat persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali murid.
Menjelang pelaksanaan tatap muka muncul berbagai kabar dan informasi bahwa setiap guru harus menjalani pemeriksaan berupa swab untuk memastikan bahwa guru guru itu sehat dan aman untuk menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar