PAKET MGMP
- Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa:
- Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
- Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
- Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
- Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
- Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15
Keterangan:
- Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya. Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan angka 1), 2), 3), dan 4) yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yang aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yang diperlukan adalah angka 1) adalah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yang diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang lebih besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.
- Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.
- Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%.
- Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan dari ketua KKG/MGMP.
- Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri.
- Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru ditunjukkan pada berikut.
Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah.
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut :
LAPORAN KEGIATAN KOLEKTIF GURU
1) Bagian Awal:
Memuat garis besar isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).
Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah. Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah (KKPS).
2) Bagian Isi:
a) tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan;
b) penjelasan isi kegiatan;
c) tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;
d) dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
e) penutup.
3) Bagian Akhir
Lampiran, yang terdiri dari:
a) makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;
Sumber :
BUKU 4 PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar