Selasa, 23 Februari 2021

Peraturan Mengindeks ( Part 1)

Peraturan Mengindeks :


Peraturan 1 : Nama Orang

Nama orang diindeks menjadi urutan sebagai berikut, Yaitu : nama-belakang, nama-depan, dan nama tengah (bila mana ada) untuk nama Cina dan Korea urutannya tetap. Karena nama keluarga mereka terletak didepan.



Berdasarkan contoh diatas dapat kita perhatikan bagaimana cara mengindek nama orang Indonesia dengan 2 kata, 1 kata dan 3 kata. Bagaimana Mengindeks nama orang Cina dan Korea. Bagaimana mengindeks nama orang Jepang. Bagaimana mengindeks nama orang yang menggunakan bin. Bagaimana mengindeks nama orang Bali.

Selanjutnya bagaimana memberi kode , yaitu 2 kata awal di unit 1 dengan menggabungkan huruf kapital dan huruf kecil.

Menentukan urut adalah mengurutkan indeks sesuai abjad.



4 komentar:

Geliat Guru Maros dalam memperingati HGN ke 76 Tingkat Kabupaten Maros

HGN 76 Tingkat Kabupaten Maros Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Guru Nasional yang ke 76 yang jatuh pada tanggal 25 November 2021,...